AYOINDONESIA.COM -- Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, menyatakan bahwa kematian Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky, murni akibat kecelakaan lalu lintas. Pada sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus ini yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024, tim kuasa hukum Saka Tatal menyampaikan keyakinan mereka tersebut. Menanggapi pernyataan tersebut, Raden Reza Pramadia, salah satu tim kuasa hukum keluarga almarhumah Vina, menegaskan bahwa pihaknya dan keluarga Vina masih meyakini bahwa kematian Vina adalah akibat pembunuhan berencana. Ketika ditanya mengenai langkah selanjutnya, Reza menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti jalannya persidangan PK Saka Tatal. Dia juga memperkirakan bahwa dua orang yang ikut membongkar makam almarhumah Vina untuk diotopsi, yaitu ketua RW setempat dan paman Vina, akan dimintai keterangannya.
Source: Republika July 25, 2024 19:09 UTC