Nekat Jadi Istri Kedua, PNS Perempuan Bisa Dipecat - News Summed Up

Nekat Jadi Istri Kedua, PNS Perempuan Bisa Dipecat


Radarsampit.com – Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan untuk tidak menjadi istri kedua, ketiga atau keempat bersifat konkret. “Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian,” tulis pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui keterangan resminya, Sabtu (3/6). Larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi ‘Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat’. Sebelumnya, BKN membolehkan ASN pria melakukan poligami, namun bagi ASN perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat yan telah ditetapkan.


Source: Jawa Pos June 04, 2023 16:39 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */