Naikkan Harga, Polisi Ciduk Penjual Obat di Pasar Pramuka - News Summed Up

Naikkan Harga, Polisi Ciduk Penjual Obat di Pasar Pramuka


Polisi tangkap penjual obat di Pasar Pramuka yang naikkan harga di atas HET. Namun hingga saat ini, kata Yusri, jajaran Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terkait temuan adanya penjual obat yang menaikkan harga jual yang terlampau tinggi di Pasar Pramuka tersebut. Karena itu, Yusri menegaskan, agar para penjual obat untuk tidak mengambil keuntungan dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang masih tinggi. Atas perbuatannya, penjual obat tersebut dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin sudah meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.


Source: Republika July 06, 2021 09:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */