PWNU Jatim juga mendukung agar Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengawal proses hukum kasus tersebut sampai selesai. “Kami mengecam setiap tindak kekerasan kepada wartawan atau jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kawan-kawan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang dan ini merupakan salah satu indikator iklim demokrasi kita,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim Abdussalam Shohib, lewat keterangan tertulis, Senin, 29 Maret 2021. PWNU Jatim menganggap kasus kekerasan ini perlu mendapatkan perhatian warga NU, karena menjadi salah satu perjuangan mendiang Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya saat berupaya mencari konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pemeriksaan pajak pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Source: Koran Tempo March 29, 2021 03:45 UTC