JawaPos.com – Kasus pembuangan bayi di dalam kloset Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan pada pertengahan Oktober 2018 lalu akhirnya sampai ke meja hijau. Berstatus terdakwa, ND, 18, yang mengenakan kemeja putih sesekali menutupi wajahnya saat berada di sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri PN Balikpapan, Rabu (30/1). Berdasarkan kronologi kejadian, terdakwa ND pada Jumat, 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.00 Wita di toilet wanita A2 terminal kedatangan Bandara SAMS Sepinggan hendak buang hajat. "Saat pertama lahir, sang bayi ternyata tidak bergerak dan menangis," ucap Mirhan dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Kamis (31/1). "Selanjutnya, terdakwa pun membersihkan bercak darah dari sang bayi hingga kemudian cepat-cepat meninggalkan toilet," sebut Mirhan.
Source: Jawa Pos January 30, 2019 18:00 UTC