REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala daerah di daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Enam bulan itu terhitung sejak Selasa (7/1) kemarin meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan menetapkan pasangan calon pada 8 Juli 2020 mendatang. Kemudian Pasal 71 ayat 3 menjelaskan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain itu, tak hanya kepala daerah atau penjabat gubernur, bupati, dan wali kota saja yang dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memiliki tugas mengingatkan pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan Pilkada 2020 untuk menjalankan amanat Pasal 71 UU Pilkada tersebut.
Source: Republika January 07, 2020 23:03 UTC