Mulai Dijajal Tujuh Daerah, Begini Syarat Perpanjangan SIM A dan B hingga C Pakai BPJS KesehatanAhmad Jaelani, telisik indonesia , telisik indonesiaPotret seorang petugas menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaan kebijakan ini, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat utama saat masyarakat hendak memperpanjang SIM. Masyarakat yang sudah memiliki BPJS Kesehatan dapat mengecek status kepesertaannya terlebih dahulu melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Surat ini bisa diperoleh dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, mobil SIM keliling (Simling), atau SIM corner. Sebelumnya, Mabes Polri telah mengumumkan bahwa BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam pembuatan dan perpanjangan SIM.
Source: Jawa Pos July 02, 2024 05:13 UTC