Peraturan tersebut menghapus sistem kelas 1- 3 BPJS Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya paling lambat 30 Juni 2025. "Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, 13 Mei 2024. Penyeragaman Kelas Standar Mengebiri Hak KonsumenKepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo mengatakan yang dibutuhkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan saat ini, standardisasi kelas. Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu. TIARA JUWITA | HANA SEPTIANA | DANIELA A FAJRIPilihan editor: Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Source: Koran Tempo June 13, 2024 02:16 UTC