IklanTEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Sebab, menurut dia, kedudukan Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM adalah setara/sejajar sesama menteri dan anggota kabinet. Aturan itu mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola izin usaha tambang di dalam negeri. Sejumlah pihak bahkan menilai pemberian hak pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada ormas keagamaan. Pilihan Editor: Sejumlah Pernyataan Bahlil Soal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Yang Nggak Setuju Mau Kamu Apain?
Source: Koran Tempo June 09, 2024 14:16 UTC