Motor Masuk Tol Dianggap Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah - News Summed Up

Motor Masuk Tol Dianggap Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah


TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai motor masuk jalan tol bertentangan dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Ahad lalu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah juga menyediakan jalan tol bagi pengguna kendaraan roda dua. Menurut Bambang, jalan tol di Suramadu dan Bali menjadi contoh jalan bebas hambatan yang bisa dilewati motor. Menurut Djoko, masuknya motor ke jalan tol bertentangan dengan Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005. "Lebih bijak Anggota DPR mengusulkan Program Transportasi Umum sebagai Program Strategis Nasional (PSN)," ujarnya soal usulan motor masuk tol.


Source: Koran Tempo January 29, 2019 09:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */