Modal Penyertaan pada Koperasi Harus Diterapkan - News Summed Up

Modal Penyertaan pada Koperasi Harus Diterapkan


Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo di Jakarta, konsep modal penyertaan pada koperasi, diharapkan akan dapat menurunkan suku bunga pada koperasi tanpa harus mengeluarkan subsidi bunga seperti yang dilakukan saat ini. Ia mengatakan, untuk menanggulangi dampak penurunan suku bunga tersebut pihaknya mengusulkan agar segera dilaksanakan dan disosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi. "Jika modal penyertaan pada koperasi dilaksanakan, diharapkan penerapan kebijakan suku bunga rendah dapat diterapkan secara bersamaan, baik penerapan oleh perbankan dengan skema subsidi dan diterapkan oleh koperasi tanpa subsidi dengan skema modal penyertaan," kata Braman di Jakarta, Sabtu (18/6). "Terdapat sebanyak 371 Koperasi atau 61,83 persen dengan klasifikasi B, yaitu koperasi dengan potensi untuk menerbitkan modal penyertaan adalah cukup, bahkan sudah menerbitkan modal penyertaan, tetapi belum seluruh persyaratan sudah terpenuhi," katanya. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan modal penyertaan pada koperasi harus segera dilaksanakan sebagai solusi alternatif agar daya saing koperasi simpan pinjam tetap terjaga di tengah semakin murahnya suku bunga perbankan.


Source: Republika June 19, 2016 11:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */