TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Inggris pada Jumat, 12 Februari 2021, mengizinkan 42.500 petani dan nelayan asal Nigeria untuk mengajukan gugatan kepada Royal Dutch Shell ke pengadilan yang ada di Inggris. Putusan Mahkamah Agung Inggris itu terkait kejadian minyak tumpah di Delta Niger yang mencemari tanah dan air tanah di sana. Mereka berargumen Shell berutang pada mereka sebuah tugas perawatan karena sudah secara signifikan mengendalikan dan bertanggung jawab untuk anak perusahaannya SPDC. Shell telah membantah bahwa pengadilan tidak memliki yuridiksi untuk mencoba menjatuhkan klaim-klaim pada perusahaan itu. Putusan Mahkamah Agung itu hampir dua tahun setelah sebuah kasus lain diputuskan oleh Mahkamah Agung, yang melibatkan perusahaan pertambangan Vedanta.
Source: Koran Tempo February 13, 2021 00:56 UTC