FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto alias BW menilai langkah Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak yang meminta maaf dan mengaku khilaf dalam penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI, Henri Alfiandi berpotensi melanggar kode etik. Sebab, tak selayaknya Pimpinan KPK meminta maaf atas pengurusan perkara hukum yang tengah ditangani lembaga antirasuah. "Berpijak pada beberapa alasan, Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat atas etik dan perilaku, sehingga kehilangan kepantasan untuk menjadi Pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau diberhentikan," kata BW kepada JawaPos.com, Minggu (30/7). Ia menegaskan, tak seharusnya Pimpinan KPK meminta maaf atas penetapan tersangka korupsi. Menurut BW, KPK seharusnya bisa menangani perkara hukum yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Source: Jawa Pos July 30, 2023 11:59 UTC