Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy prihatin dengan masih rendahnya minat menjadi guru di kalangan milenial. Dia menuturkan, sejak diberlakukan Undang-Undang Guru dan Dosen hingga saat ini organisasi profesi untuk guru masih dalam proses pembentukan. Muhadjir menyebut, hingga saat ini belum ada profesi guru yang rancangannya atau dibentuk sesuai kode etik yang berlaku di Undang-Undang Guru dan Dosen. Menurut Muhadjir, organisasi profesi guru seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI), Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI), Federasi Serikat Guru Indonesia(FSGI), ataupun lainnya belum baku karena belum sesuai dengan UU Guru dan Dosen. Sesuai dengan UU Guru dan Dosen sudah dijelaskan persyaratan sebuah organisasi profesi guru syaratnya apa saja sudah ada,” ujarnya.
Source: Suara Pembaruan October 11, 2019 02:15 UTC