UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022. Meski sudah disahkan dan harusnya langsung berlaku, UU PDP masih menyediakan masa transisi. Pasal 74 UU PDP menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga memiliki masa transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (2022-2024), artinya tenggat waktu masa transisi ini tinggal 4 bulan lagi. Jadi perusahaan atau lembaga perlu memastikan bahwa seluruh pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU PDP. Terkait Fitur ESE 11DB/PostgresTM yang diluncurkan Equnix adalah dalam rangka menyongsong diberlakukan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kurang dari 4 bulan ke depan masa transisi UU PDP tersebut berakhir sehingga darurat teknologi perlindungan data mutlak diperlukan.
Source: Republika May 23, 2024 18:46 UTC