JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan tak akan mencabut laporan soal penyebaran meme kliennya yang dianggap melanggar Undang-undang No. Pengguna internet pun ramai-ramai menandatangani petisi meminta Polri menghentikan penyidikan terhadap warganet yang menyebarkan meme Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Baca juga: Polisi Diminta Proporsional Proses Laporan soal Meme NovantoPetisi ditujukan kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, Setya Novanto, dan pengacaranya, Fredrich Yunadi. Dalam petisi tersebut, Damar menjabarkan adanya 32 akun media sosial yang dilaporkan Novanto kepada polisi karena menyebarkan meme Setya Novanto. Damar menilai, seharusnya penyebar meme Novanto tidak layak dipenjara karena hanya membuat kritikan dalam bentuk satir.
Source: Kompas November 08, 2017 00:00 UTC