Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, proses hukum tetap berjalan meski Hary mengajukan upaya praperadilan. (Baca: Bela Hary Tanoe, Presidium Alumni 212 Gelar Aksi ke Komnas HAM)Namun, Martinus enggan menanggapi jika putusan praperadilan memenangkan Hary dan menganggap penetapan tersangkanya gugur. Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara Hary Tanoe pada Senin (10/7/2017). Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. "SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.
Source: Kompas July 16, 2017 00:22 UTC