KAIRO, KOMPAS.com - Otoritas Mesir akan memperberat atau meningkatkan hukuman bagi mereka yang memaksa perempuan menjalani mutilasi kelamin atau sering disebut sunat perempuan. Peraturan yang ada merekomendasikan wajib hukuman penjara bagi para pelaku pemaksaan sunat bagi perempuan antara tiga bulan sampai tiga tahun. Hukuman selama 15 tahun dapat diterapkan dalam kasus sunat perempuan yang menyebabkan yang bersangkutan cacat. Namun, praktik itu masih terjadi di banyak wilayah di Mesir. Pada 2013, seorang anak perempuan di Mesir bernama Suhair al-Bataa meninggal setelah diduga menjalani prosedur sunat perempuan yang merusak alat kelamin atau vagina.
Source: Kompas August 29, 2016 02:03 UTC