Pengadilan pada Sabtu (18/6) membenarkan putusan 7 Mei ketika enam terdakwa dijatuhi hukuman mati. "Bagi saya, pengkhianatan nyata bangsa ini adalah membuang-buang waktu dan uang dalam hal-hal konyol dan kasus yang dibuat-buat," ujar Helal dilansir dari Aljazirah, Sabtu (18/6). Mursi, terdakwa kasus ini dan dua ajudannya dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena spionase. Terdakwa hukuman mati lainnya adalah aktivis politik Ahmed Afifi, pramugara Mohamed Kilani dan akademisi Ahmed Ismail yang berada dalam tahanan negara. Mereka ingin mengancam semua wartawan dalam dan di luar Mesir," tegasnya.
Source: Republika June 19, 2016 03:33 UTC