Konsekuensi dari penyelarasan asas pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah tersebut menuntut pembentuk undang-undang untuk tidak hanya merevisi UU Pemilu, tetapi juga UU Pilkada. Masalah tersebut mencakup, pertama, penataan jadwal pemilu pasca-Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemisahan pemilu serentak nasional (memilih presiden, DPR, dan DPD) serta pemilu serentak daerah (memilih DPRD dan kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota). Pembahasan RUU Pemilu harus segera direalisasikan agar tersedia waktu yang memadai bagi keterlibatan masyarakat serta proses pembahasan yang bermakna dan menyeluruh. Namun, hingga kini, hampir satu tahun telah berlalu tanpa adanya hasil konkret dari pembahasan RUU Pemilu meskipun RUU itu telah ditetapkan sebagai prioritas Prolegnas Tahun 2025. Hal itu diperlukan agar UU Pemilu yang baru bisa menjadi dasar hukum bagi seleksi penyelenggara pemilu untuk Pemilu serentak nasional 2029.
Source: Media Indonesia December 21, 2025 22:04 UTC