JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria inisial Y karena melakukan perdagangan satwa dilindungi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat anggota menerima laporan adanya perdagangan satwa mulai dari orang utan hingga beberapa burung langka di media sosial. Polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial, baik di whatsapp grup serta Facebook. Yusri menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami tersangka untuk mengetahui dari mana satwa dilindungi itu didapat. Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Tawarkan Investasi Fiktif, Kerugian Korban Rp 39 MiliarBerdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mendapatkan binatang-binatang dilindungi dari grup di media sosial lain yang dibuat.
Source: Kompas January 28, 2021 05:15 UTC