SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami angkat bicara terkait belum diadakannya pelantikan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Padahal jadwal pelantikan Kades PAW Deas Ciwaru sesuai titimangsa dalam Surat Keputusan (SK) sudah melebihi batas waktu. Setelah itu Bupati Sukabumi menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor : 400.10.2.3/kep. 347 - DPMD / 2023, tentang pemberhentian Penjabat Kades dan pengangkatan kades antar waktu. Selain itu, Peraturan Bupati Sukabumi nomor 06 tahun 2021 pasal 86 ayat 2 menyebutkan pelantikan kepala desa oleh Bupati atau pejabat/camat dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak diterbitkan surat keputusan.
Source: Koran Tempo May 19, 2023 14:21 UTC