TEMPO/TitaTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal kebijakan diskresi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Ahok, proyek pengurang kontribusi tambahan itu didasarkan pada wewenang diskresi yang dimilikinya karena saat proyek itu diputuskan pada 2014 belum ada dasar hukum yang mengaturnya. Sepanjang belum diatur teh atau kopi, pejabat daerah boleh mengambil keputusan hari ini teh dan besok kopi," kata Tjahjo di Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta Selatan, Senin, 30 Mei 2016. "Kalau dalam undang-undang harus minum kopi, tapi si pejabat daerah mengatakan harus minum teh, ini menyalahi undang-undang. Senin, 30 Mei 2016 | 15:02 WIBGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri pengecatan ulang bangunan di area Kota Tua, Jakarta, 25 Mei 2016.
Source: Koran Tempo May 30, 2016 08:03 UTC