JawaPos.com – Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril bersama tim hukumnya bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas permohonan amnesti terkait ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Yasonna menuturkan, pihaknya telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mengkaji terkait kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril. Menurutnya, Kemenkumham akan membahas lebih dalam soal pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Sementara itu, pendamping hukum Baiq Nuril, Rieke Diah Pitaloka menuturkan, pihaknya bakal meminta penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Source: Jawa Pos July 08, 2019 12:45 UTC