TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) yang memungkinkan satu koperasi bisa mendapatkan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM hingga Rp 100 miliar. Kini, kata dia, LPDB KUMKM sedang mereformasi diri agar lebih mudah diakses koperasi di Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Perhimpunan BMT Indonesia Mursida Rambe mengatakan, Bimtek kali ini diikuti oleh 25 KSPPS BMT dari lima provinsi. Pasalnya, menurut dia, apabila koperasi BMT mendapatkan dana bergulir, maka akan bisa menggerakkan kembali pelaku UMKM. Saat ini, Perhimpunan BMT Indonesia memiliki anggota sebanyak 322 BMT di sembilan provinsi.
Source: Koran Tempo August 06, 2020 13:41 UTC