Menkomdigi Perketat Registrasi Kartu Seluler, Ini Aturan Barunya - News Summed Up

Menkomdigi Perketat Registrasi Kartu Seluler, Ini Aturan Barunya


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan aturan baru registrasi kartu seluler untuk memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Meutya menegaskan, registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital. Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Untuk menjamin kepatuhan, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban perbaikan atas pelanggaran yang dilakukan.


Source: Republika January 24, 2026 05:27 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */