Menjual Minyak Goreng dengan Syarat Membeli Produk Lain Bisa Dipenjarakan - News Summed Up

Menjual Minyak Goreng dengan Syarat Membeli Produk Lain Bisa Dipenjarakan


Namun, di toko tersebut, untuk mendapatkan minyak goreng curah, pembeli harus membeli produk lain seperti tepung ataupun kopi (sistem bundling). Dilansir dari Republika.co.id, bahwa menjual barang atau jasa dengan sistem bundling dengan memanfaatkan kondisi seperti saat ini, dianggap melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Ketua BPKN, Rizal Edy Halim Rizal kepada Republika, Jumat (3/11/2022). Sementara, Pasal 62 ayat 1 menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a,b,c,e dan ayat 2, serta Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Rizal menjelaskan, sistem bundling yang tidak melanggar aturan yakni jika pemilik toko atau pedagang juga menyediakan minyak goreng satuan.


Source: Republika March 28, 2022 05:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */