Pembangunan IKN merupakan salah satu ihtiar bersama menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Pendanaan IKN akan berasal dari APBN dan non-APBN, di mana pemerintah berkomitmen bahwa sumber pendanaan akan dioptimalkan dengan dari sumber non-APBN. Sama seperti dua peristiwa tersebut yang pada awalnya dihadapkan pada pro dan kontra serta proses memulai yang tidak mudah, optimisme dalam pemindahan dan pembangunan IKN harus terus ditumbuhkan. Namun dalam proses pembahasan Undang-Undang IKN, 8 partai politik sudah menyetujuinya. Artinya keputusan ini memiliki legitimasi dan kekuatan politik yang akan menjamin kelanjutan pembangunan IKN.
Source: Republika June 23, 2022 06:42 UTC