Secara kelembagaan, kemandirian atau independensi MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, mengharuskan adanya perlindungan dari pengaruh sistematisasi cabang-cabang kekuasaan negara lainnya. Kekuasaan Legislatif adalah membuat undang-undang, kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Jaminan proteksi kekuasaan kehakiman itu harus ada, karena kekuasaan kehakiman merupakan cabang kekuasaan yang paling lemah. Independensi kekuasaan kehakiman harus terpisah, bebas, dan tidak tunduk dari pengaruh kekuasaan negara yang lain baik kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan kekuasaan legislatif atau disebut juga sebagai independensi lembaga. Untuk menjamin aspek independensi MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, ada dua prinsip independensi pelaku kekuasaan kehakiman, Pertama, kebebasan peradilan adalah salah satu prasyarat terhadap aturan hukum dan suatu jaminan mendasar atas suatu persidangan yang adil.
Source: Republika June 04, 2023 05:35 UTC