Meninggalkan Sholat Wajib Bertahun-tahun, Apakah Dianggap Utang? - News Summed Up

Meninggalkan Sholat Wajib Bertahun-tahun, Apakah Dianggap Utang?


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Muhammad Kamal, menyampaikan penjelasan soal jika seorang Muslim meninggalkan sholat wajib maka apakah kemudian tercatat sebagai utang yang harus dibayar. Syekh Kamal juga menekankan, yang bersangkutan wajib mengganti sholat yang telah ditinggalkannya karena itu adalah utangnya dengan mengganti sholat yang sudah ditinggalkan. Kedua, siapa yang meninggalkan shalat karena tidur, lupa, atau hal lain, maka dia wajib melaksanakan sholat tersebut kapan pun dia mampu menunaikannya. Kelima, siapa yang meninggalkan sholat selama satu periode hidupnya, kemudian bertobat, maka ia harus memperkirakan jangka waktu berapa lama ia meninggalkan shalat, kemudian mengganti sholat yang ditinggalkannya, beserta setiap shalat wajib lainnya yang ia tinggalkan, atau mengganti shalat yang ditinggalkannya sepanjang hari berturut-turut kapan saja, siang atau malam. Keenam, banyaknya sholat sunnah yang dikerjakan tidaklah cukup untuk mengganti sholat wajib yang ditinggalkan.


Source: Republika November 20, 2023 17:21 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...