Menimbang Pro Kontra Tawaran Kewarganegaraan Ganda Diaspora IndonesiaKewarganegaraan ganda, sebagaimana dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan berarti status kewarganegaraan yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari satu negara. Dalam prinsipnya, Indonesia menerapkan kewarganegaraan tunggal, yang berarti setiap orang hanya dapat memiliki kewarganegaraan satu negara. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), yang dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Pro Tawaran Kewarganegaraan Ganda Diaspora IndonesiaDiaspora Indonesia, yang diperkirakan berjumlah sekitar 6 juta orang dan tersebar di 18 negara, merupakan aset yang sangat berharga bagi pembangunan nasional. Dengan membuka pintu kewarganegaraan ganda, pemerintah berharap dapat menarik kembali talenta-talenta terbaik dari kalangan diaspora untuk berkontribusi bagi pembangunan Indonesia (https://nasional.tempo.co, Kamis, 2 Mei 2024).
Source: Koran Tempo May 04, 2024 14:04 UTC