Dalam satu tahun itu, ia tidak akan mendapat pekerjaan," ujar Menhub Budi di Cakung, Minggu (18/2). Budi menjelaskan, ada dua jenis sanksi yang diberikan dalam pengerjaan sebuah proyek, yakni sanksi medium dan fatal. Menurut saya itu harus ada sanksi," tegasnya. Menurutnya, harus ada yang diperbaiki dari mekanisme pembangunan yaitu fungsi konsultan, pengawas, kontraktor, dan tenaga kerja. Namun, Budi melanjutkan sanksi blacklist satu tahun itu masih dibahas lebih lanjut.
Source: Jawa Pos February 18, 2018 12:56 UTC