Islam mengajarkan agar suatu kaum mengurus jenazah anggotanya yang wafat. Dalam keadaan darurat, di mana pengurusan (penanganan) jenazah tidak mungkin memenuhi ketentuan syariat di atas maka pengurusan jenazah dilakukan dengan cara darurat. Ada kondisi di mana Nabi SAW pernah memerintahkan untuk mengubur para syuhada' Uhud dalam bercak-bercak darah. Mereka tidak dimandikan dan tidak dishalatkan (HR Al Bukhari). Meskipun mereka syahid, mereka tetap dimandikan.
Source: Republika May 15, 2017 09:56 UTC