"Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diupah uang sebesar 1 juta rupiah dari tersangka B untuk membakar rumah Rico". Lebih lanjut, laporan dari Komnas HAM juga mengeaskan bahwa pihak perwakilan dari lembaga tersebut di bawah komando Ketua KOMNAS HAM yakni Atnike Nova Sigiro yang akan ikut terjun langsung mewakili Komnas HAM dalam mengusut secara tuntas kasus kematian wartawan Tribrata TV tersebut. Atnike secara lebih lanjut juga menyatakan bahwa pada tanggal 12-13 Juli 2024, pihak Komnas HAM juga telah melakukan peninjauan lapangan, sekaligus mencari langsung keterangan di lokasi tempat kejadian. Komnas HAM juga telah memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Atnike secara lebih lanjut juga telah berkoorinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Denpom Kodam Bukit Barisan guna bersama-sama mengungkap penyelesaian kasus kematian Rico.
Source: Koran Tempo July 23, 2024 01:38 UTC