Mengenal Jabatan Wakil Panglima TNI yang Kembali Dihidupkan Jokowi - News Summed Up

Mengenal Jabatan Wakil Panglima TNI yang Kembali Dihidupkan Jokowi


KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat. Berdasarkan laporan Kompas.com, Kamis (7/11/2019), Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI. Yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan terakhir yaitu melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima. Sejarah Wakil Panglima TNIJabatan Wakil Panglima TNI diketahui terakhir kali muncul 20 tahun lalu dan dijabat oleh Fachrul Razi yang kini menjabat sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju.


Source: Kompas November 07, 2019 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */