Arbitrasi sendiri berasal dari kata arbritage dalam Bahasa Perancis yang berarti sebuah keputusan yang dibuat oleh arbitrer (penengah) dalam peradilan arbitrasi. Di Indonesia, penyelesaian arbitrasi adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam hukum bisnis di Indonesia, ketika terjadi sengketa, penyelesaian arbitrasi adalah melalui Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrase lainnya yang ditunjuk. Dalam penyelesaian sengketa di pengadilan ini, ada perbedaan mediasi dan arbitrasi. Arbitrasi adalah penyelesaian sengketa yang hasilnya biasanya berupa memengkan satu pihak (win lose judgement).
Source: Kompas March 28, 2021 15:56 UTC