KOMPAS.com – Pemerintah membolehkan mudik Lebaran 2022 dengan syarat sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster. Dengan dibolehkannya mudik Lebaran 2022, maka hal itu akan menjadi mudik pertama di tengah pandemi Covid-19, setelah pemerintah melarang mudik lebaran selama dua tahun sebelumnya, 2020 dan 2021. Baca juga: Syarat Mudik Lebaran bagi Warga yang Belum Vaksinasi BoosterLalu, mengapa syarat mudik lebaran 2022 harus sudah divaksin booster? Mengurangi risiko penularanEpidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan bahwa syarat mudik Lebaran 2022 berupa vaksinasi booster merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi risiko penularan Covid-19 atau dikenal dengan mitigasi risiko. Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Mengapa Status PPKM Daerah Tetap Berlaku?
Source: Kompas March 26, 2022 08:54 UTC