Menganggap Tidak Adil, Wali Kota Solo Kritik Amnesti Pajak - News Summed Up

Menganggap Tidak Adil, Wali Kota Solo Kritik Amnesti Pajak


Rudy menjelaskan bahwa dia tidak mempermasalahkan besaran nilai tebusan bagi harta yang disimpan di luar negeri dan baru dilaporkan saat program amnesti pajak berjalan. Baca: Pengamat: Tax Amnesty Tidak untuk Menakuti Wajib PajakDia meminta agar besaran nilai tebusan untuk harta yang berada di dalam negeri bisa diturunkan. Selain itu, kebijakan pengampunan pajak bertujuan untuk memulangkan kembali harta milik wajib pajak yang selama ini berada di luar negeri. Dari jumlah tersebut, uang tebusan sebesar Rp 1,83 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan sebesar Rp 219 miliar berasal dari wajib pajak badan non UMKM. Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, program pengampunan pajak tidak untuk mempersulit atau menakuti wajib pajak (WP).


Source: Koran Tempo August 29, 2016 08:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */