JawaPos.com – Polres Tangerang Selatan menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka lantaran tidak mengenakan masker dan mengaku-ngaku kerabat jenderal saat ditegur petugas. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin menyampaikan, pria berumur 21 tahun itu ditetapkan tersangka pelanggar protokol kesehatan. Dia diancam pidana 1 tahun penjara. Dia memastikan pria tersebut tidak memiliki saudara seorang jenderal. “Setelah pemeriksaan tidak ada keterkaitan, tidak memiliki saudara jenderal baik TNI maupun Polri,” ucap ImanIman menegaskan, pemberian hukuman tersebut sebagai bentuk ketegasan dan bisa jadi contoh kepada masyarakat lainnya untuk tidak melanggar PPKM Darurat.
Source: Jawa Pos July 07, 2021 14:26 UTC