Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian(Medcom / Siti Yona Hukmana)MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki karena Capres-cawapres Prabowo-Gibran kalah di Aceh. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," kata Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (15/3)Sebelumnya, Tito melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah sebagai (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Pelantikan Bustami berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39/P Tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024. "Pelaksanaan pilkada serentak menjadi penting untuk menjaga harmonisasi sistem pemerintahan di negara ini," jelasnya, Kamie, 14 Maret 2024.
Source: Media Indonesia March 15, 2024 16:32 UTC