ANTARA FOTO/Indrianto Eko SuwarsoTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kembali membuka keran ekspor alat perlindungan diri atau APD dan bahan baku masker. Izin ekspor itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang ketentuan ekspor APD yang saat ini tengah dilegalisasi. Dengan berlakunya aturan anyar ini, Agus memastikan Permendag Nomor 34 Tahun 2020 yang menyatakan larangan ekspor APD sudah dicabut. "Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown," tutur Mendag Agus. Pembekuan PE dapat dikecualikan kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran permohonan ekspor barang (PEB) dari Kantor Pabean.
Source: Koran Tempo June 16, 2020 23:48 UTC