Kini, proses pencatatan sampai akad nikah boleh dilakukan di kantor urusan agama (KUA) lagi. Dalam regulasi sebelumnya, pendaftaran pencatatan nikah di KUA dibatasi maksimal delapan pasang per hari. Aturan yang baru, pendaftaran pencatatan nikah kembali dibuka melalui kunjungan langsung ke KUA setempat. Sementara itu, ketentuan peserta atau undangan dalam proses akad nikah di KUA atau rumah tetap dibatasi sebanyak 10 orang. Akad nikah yang digelar di masjid atau gedung pertemuan maksimal dihadiri 20 persen dari kapasitas gedung dan tidak lebih dari 30 orang.
Source: Jawa Pos June 13, 2020 07:47 UTC