REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Pekerja Perempuan di Tempat Kerja. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan edaran tersebut diterbitkan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan. Perusahaan juga diminta membuat standar operasional prosedur terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Selain itu dapat juga disampaikan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi. "Mana kala ada yang mengalami tindak kekerasan seksual di tempat kerja, segera melapor ke kami.
Source: Republika May 14, 2023 12:29 UTC