Menang Arbitrase, Indonesia Terhindar Gugatan Rp 18 Triliun - News Summed Up

Menang Arbitrase, Indonesia Terhindar Gugatan Rp 18 Triliun


JawaPos.com – Setelah melalui proses panjang, pemerintah kembali menang gugatan arbitrase melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd, perusahaan tambang kakap asal Inggris dan Australia. Dalam perkara ini, perusahaan tersebut meminta tergugat untuk membayar gugatan sebesar USD 1,3 miliar (Rp 18 triliun). Menurut Yasonna, kemenangan itu merupakan prestasi luar biasa. Selain terhindar dari gugatan Rp 18 triliun, kemenangan itu merupakan yang pertama yang dicapai pemerintah di forum ICSID. ”Ini juga membuktikan bahwa pemerintah membuat perlakuan yang seimbang dan adil terhadap investor asing,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.


Source: Jawa Pos March 26, 2019 08:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */