Lisa menyampaikan, besaran BHR sendiri masih menunggu hasil keputusan bersama antara Kemenaker dan perusahaan aplikator ojol. Lisa mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan memanggil seluruh aplikator untuk membahas nominal BHR kepada para pengemudi ojol pada Kamis (26/2/2026). Lisa menyampaikan, pertemuan besok juga akan membahas waktu pemberian BHR. Berkaca pada Lebaran tahun lalu, BHR untuk ojol diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Lisa mengatakan, keputusan mengenai besaran BHR, penerima, hingga waktu pemberian BHR akan diputuskan usai pertemuan tersebut.
Source: Republika February 25, 2026 20:51 UTC