batampos – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan para gubernur menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November dan sudah ada penetapan UMP,” ujar Ida Fauziyah. Untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh di seluruh Indonesia, Ida Fauziyah menyatakan, urgensi penetapan UMP dengan memastikan bahwa gubernur menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, kenaikan upah minimum sebagai bentuk penghargaan yang sekaligus dorongan bagi para pekerja dan buruh yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain itu, Ida Fauziyah menegaskan, kebijakan itu bertujuan menciptakan kepastian usaha bagi dunia usaha dan industri, yang diharapkan akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
Source: Jawa Pos November 14, 2023 23:18 UTC