Ia menyebutkan peraturan tersebut berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. Peraturan tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya No. "Saya mengharapkan kepada semua perusahan dan pemangku kepentingan menjalankan peraturan tersebut agar pekerja kita mendapatkan haknya selama bekerja," lanjutnya. REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri mengatakan semua pekerja berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menambahkan THR tersebut disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pekerjaan serta masa kerja.
Source: Republika June 18, 2016 06:33 UTC