Menaker Minta P3MI yang Miliki Izin Bekerja Profesional - News Summed Up

Menaker Minta P3MI yang Miliki Izin Bekerja Profesional


KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, saat ini ada 324 perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). "Saya minta, para Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki SIP3MI itu bekerja sebaik-baiknya dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab," pesan Ida. Hal tersebut diungkapkan Ida dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan P3MI dan sosialisasi Peraturan P3MI di Jakarta, Senin (9/11/2020). Ida menyatakan berdasarkan data lima tahun terakhir, terdapat 86 P3MI yang dapat menyalurkan atau menempatkan 4.000 lebih Pekerja Migran Indonesia ( PMI). Menaker Ida memahami, setiap P3MI dalam memulai usahanya memiliki latar belakang berbeda-beda.


Source: Kompas November 10, 2020 01:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */