Menaker Kaji Pemberian Subsidi ke Pekerja Non-Anggota BPJS - News Summed Up

Menaker Kaji Pemberian Subsidi ke Pekerja Non-Anggota BPJS


Saat ini, Kemenaker akan menyelesaikan data yang lebih mudah karena sebenarnya mereka terekam di BPJS Ketenagakerjaan. Tentu yang paling siap dulu yang kami lakukan ini (pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan)," katanya. Menaker mengatakan dari semua pekerja formal di Indonesia, hanya sekitar 40 persennya yang mengasuransikan pekerjaannya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diberikan kepada mereka sebagai bentuk apresiasi, reward kepada mereka yang sudah memepercayakan kepersertaannya ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida. Bedanya adalah dalam kondisi sulit seperti ini, mereka ada manfaatnya, pemerintah memberikan subsidi gaji kepada mereka," paparnya.


Source: Republika August 09, 2020 12:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */