TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan proses pemerintah sebelum mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Untuk itu, Ida mengatakan seluruh pihak harus menaati Perpu Cipta Kerja yang akan disampaikan kepada DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Perpu Cipta Kerja atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global. Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perpu Cipta Kerja adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. Baca Juga: Perpu Cipta Kerja Kembali Atur Soal Outsourcing, Ini Deretan FaktanyaIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Source: Koran Tempo January 08, 2023 12:19 UTC